Skip to content
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat

Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN SARI MEILISNA, A.Md SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER JENJANG TERAMPIL Pengambilan Sumpah Jabatan dan PelantikanDengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Pada hari ini, 30 September 2024, kami berkumpul di sini untuk melaksanakan ... Selanjutnya PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN SARI MEILISNA, A.Md SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER JENJANG TERAMPIL
ZIARAH KUBUR KE MAKAM ALMARHUM H. MUHAMMAD ILHAM LUBIS, S.H., M.H.. Jumat, 20 September 2024Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan rekan-rekan, berkumpul di sini untuk mengadakan ziarah kubur ke makam almarhum H ... Selanjutnya ZIARAH KUBUR KE MAKAM ALMARHUM H. MUHAMMAD ILHAM LUBIS, S.H., M.H..
PERTANDINGAN EKSHIBISI VOLLEY BALL PUTERI PERADILAN SE-JAKARTA DALAM RANGKA HUT REPUBLIK INDONESIA KE-79 DAN HUT MAHKAMAH AGUNG KE-79 Jakarta, 30 agustus 2024Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyelenggarakan acara Pertandingan Ekshibisi Volley Ball Puteri Peradilan se-Jaka ... Selanjutnya PERTANDINGAN EKSHIBISI VOLLEY BALL PUTERI PERADILAN SE-JAKARTA DALAM RANGKA HUT REPUBLIK INDONESIA KE-79 DAN HUT MAHKAMAH AGUNG KE-79
UPACARA HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 19 Agustus 2024   Setelah melaksanakan Upacara Memperingati HUT Mahkamah Agung RI ke 79 Tahun, di lanjutkan dengan acara Puncak HUT RI ke ... Selanjutnya UPACARA HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA TUN PILKADA BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT DENGAN PTTUN JAKARTA Jakarta, 21 Agustus 2024Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa TUN Pilkada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan PTTUN JakartaDihadiri oleh : Anggota Baw ... Selanjutnya RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA TUN PILKADA BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT DENGAN PTTUN JAKARTA
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PEJABAT KEPANITERAAN PTTUN JAKARTA Jakarta, 31 Juli 2024Bertempat di ruang Aula Kantor PTTUN Jakarta dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat kepaniteraan PTTUN Ja ... Selanjutnya PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PEJABAT KEPANITERAAN PTTUN JAKARTA
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melantik Bpk Dr. Agus Susilo,S.H.,M.H sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.Pelantikan d ... Selanjutnya PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara Jakart Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sejak tanggal 29-31 Juli 2024. ... Selanjutnya Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara Jakart
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA TERHADAP PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sejak tanggal 25-26 Juli 2024.D ... Selanjutnya PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA TERHADAP PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
PUBLIC CAMPAIGN DAN OLAHRAGA BERSAMA SERTA RAPAT KOORDINASI SEWILAYAH PTTUN JAKARTA Jakarta, 12 Juli 2024Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi (WBBM) pada Pengadilan Tinggi ... Selanjutnya PUBLIC CAMPAIGN DAN OLAHRAGA BERSAMA SERTA RAPAT KOORDINASI SEWILAYAH PTTUN JAKARTA
"Selamat datang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini anda berada di situs resmi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Website badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"
banner

Prosedur Biasa

  1. Prosedur biasa
  2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  3. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  5. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  6. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan : format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  8. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin : format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  9. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  10. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  11. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (format Tanda terima Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  12. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  13. Petugas Informasi menggandakan (fotocopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  14. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburanb informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  15. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12 dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  16. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.