Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 


sumber : www.mahkamahagung.go.id