Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan kegiatan Public Campaign “Anti Gratifikasi”.

Kegiatan ini turut dihadiri dan didukung langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua PTTUN Jakarta sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan berintegritas di lingkungan peradilan.

Public campaign ini merupakan bentuk komitmen seluruh aparatur pengadilan untuk senantiasa menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pemberian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh aparatur dan masyarakat akan pentingnya menjaga integritas serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.