Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan tersebut, PTTUN Jakarta menetapkan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan keputusan pimpinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan PTTUN Jakarta melibatkan unsur pimpinan dan aparatur pengadilan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, yang terdiri atas:
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi.
- Panitera Muda Perkara, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pelayanan informasi publik di PTTUN Jakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman pelayanan informasi di lingkungan peradilan. PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

