Bimbingan Teknis Manajemen PPPK


Jakarta, 27 November 2025 – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian dan Staf Kepegawaian dan TI, serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur terkait pengelolaan manajemen PPPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi ketentuan mengenai hak cuti PPPK, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta disiplin PPPK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat lebih memahami regulasi dan mekanisme terkait manajemen PPPK sehingga penerapannya di lingkungan peradilan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AR)







