Tugas dan Fungsi
Fungsi, Tugas, dan Kewenangan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Fungsi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta adalah mengadili sengketa tata usaha negara dalam wilayah yuridiksinya. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. adapun yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta adalah :
- memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding dalam wilayah hukumnya;
- memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya;
- memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara dalam hal telah dilakukan upaya banding administratif;
- melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara di wilayah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
Selain tugas dan wewenang sebagiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta juga memiliki tugas untuk berperan serta secara aktif dalam pencapaian program-program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI.