Skip to content
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat

Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : info@pttun-jakarta.go.id

RAPAT LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) TAHUN 2024 Senin, 24 Februari 2025 Tim Penyusun dan Tim Reviu LKjIP melaksanakan rapat pemaparan LKjIP Tahun 2024 di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jak ... Selanjutnya RAPAT LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) TAHUN 2024
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT TUN JAKARTA DENGAN POSBAKUMADIN JAKARTA Pada Tanggal 10 Januari 2025. Ketua PT TUN Jakarta telah menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT TUN Jakarta dengan Posbakumadin Jakarta tentan ... Selanjutnya PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT TUN JAKARTA DENGAN POSBAKUMADIN JAKARTA
RANGKAIAN KEGIATAN PTTUN JAKARTA AWAL TAHUN 2025 Acara Refleksi Kinerja Tahun 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja sekaligus Pelantikan Panitera PTTUN Jakarta   Kegia ... Selanjutnya RANGKAIAN KEGIATAN PTTUN JAKARTA AWAL TAHUN 2025
PENGUMUMAN SELEKSI POSBAKUM 2025 Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dan Seleksi Lembaga Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada h ... Selanjutnya PENGUMUMAN SELEKSI POSBAKUM 2025
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PENTING PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PENGADILANTINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA SIAP MEMBERIKAN PELAYANANINFORMASI PUBLIK SECARA CEPAT, TEPAT ... Selanjutnya MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PENTING
SE KETUA PT.TUN JKT, TENTANG PENERIMAAN MEMORI BANDING DAN ATAU KONTRA MEMORI BANDING SE Ketua PT.TUN JKT, tentang penerimaan Memori Banding dan atau kontra memori Banding unduh file : https://drive.google.com/file/d/1LF2w3OOsAUKn1hWr ... Selanjutnya SE KETUA PT.TUN JKT, TENTANG PENERIMAAN MEMORI BANDING DAN ATAU KONTRA MEMORI BANDING
SELAMAT KEPADA YM PROF. DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. ATAS TERPILIHNYA SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengucapkan Selamat atas Terpilihnya :                          YM Prof. Dr. H ... Selanjutnya SELAMAT KEPADA YM PROF. DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. ATAS TERPILIHNYA SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN SARI MEILISNA, A.Md SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER JENJANG TERAMPIL Pengambilan Sumpah Jabatan dan PelantikanDengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,Pada hari ini, 30 September 2024, kami berkumpul di sini untuk melaksanakan ... Selanjutnya PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN SARI MEILISNA, A.Md SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER JENJANG TERAMPIL
ZIARAH KUBUR KE MAKAM ALMARHUM H. MUHAMMAD ILHAM LUBIS, S.H., M.H.. Jumat, 20 September 2024Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan rekan-rekan, berkumpul di sini untuk mengadakan ziarah kubur ke makam almarhum H ... Selanjutnya ZIARAH KUBUR KE MAKAM ALMARHUM H. MUHAMMAD ILHAM LUBIS, S.H., M.H..
PERTANDINGAN EKSHIBISI VOLLEY BALL PUTERI PERADILAN SE-JAKARTA DALAM RANGKA HUT REPUBLIK INDONESIA KE-79 DAN HUT MAHKAMAH AGUNG KE-79 Jakarta, 30 agustus 2024Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyelenggarakan acara Pertandingan Ekshibisi Volley Ball Puteri Peradilan se-Jaka ... Selanjutnya PERTANDINGAN EKSHIBISI VOLLEY BALL PUTERI PERADILAN SE-JAKARTA DALAM RANGKA HUT REPUBLIK INDONESIA KE-79 DAN HUT MAHKAMAH AGUNG KE-79
"Selamat datang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini anda berada di situs resmi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Website badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"
banner

REFORMULASI DIGITAL LAYANAN SIDANG DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PERKARA DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BAWAHNYA (PEDANG PAK RANO)’

reformulasi-digital- ...

        Transparansi dan akuntabilitas peradilan adalah merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tuntutan reformasi birokrasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand DesignReformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 yang bersumber dari Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang dirubah dengan SK Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman elayanan Informasi di Pengadilan. Dengan mengembangkan sistem peradilan modern berbasis digital yang transparan dan akuntabel, upaya mewujudkan peradilan yang cepat, biaya ringan, efektif, serta efisien bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal mengadili perkara tidak lepas  dengan  pengelolaan keuangan dan pelayanan persidangan. Kebijakan Pengelolaan keuangan perkara khusunya uang panjar perkara terdapat dua cara yaitu manual dan elektronik. Untuk pengelolaan atau pencataan menggunakan buku jurnal yang diinput oleh petugas secara manual sejak perkara diaftarkan oleh para pihak, namun para pihak tidak bisa mengetahui  lagsung pembukuan uang panjar tersebut, Pengelolaan keuangan keuangan perkara secara elektronik yaitu berbasis web. Namun masih mengalami kendala  yaitu tranfarasni, eketif dan efisiensi serta akuntab belum terwujud. Sehingga para pihak kurang mengetahui sisa panjar yang harrus dikembalikannnya, begitu juga layanan sidang para pihak masih menggunakan cara manual untuk lapor bahwa sudah ada di lokasi sidang dan konfirmasi kehadiran kedua belah pihak juga masih manual.

Melihat kebutuhan akan pengelolaan keuangan perkara dan pelayanan persidangan yang lebih baik, PTTUN Jakarta perlu bergerak menuju transformasi digital yang lebih komprehensif. Pengelolaan keuangan perkara yang efektif dan transparan dapat diwujudkan melalui penerapan sistem digital yang memberikan informasi lengkap mengenai aliran dana, rekonsiliasi, dan saldo. Selain itu, pengelolaan perkara secara digital akan mempermudah pemantauan dan pengawasan oleh pemangku kepentingan, termasuk   BAWAS dan BPK.  Demikian pula, pengembangan aplikasi SIPP menjadi lebih canggih dan terintegrasi dapat menciptakan pengalaman sidang yang lebih mulus. Dengan adanya pemantauan kehadiran para pihak, alur persidangan dapat lebih terorganisir, mengurangi potensi penundaan, dan mewujudkan pelayanan yang prima