REFORMULASI DIGITAL LAYANAN SIDANG DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PERKARA DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BAWAHNYA (PEDANG PAK RANO)’
.png)
Transparansi dan akuntabilitas peradilan adalah merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tuntutan reformasi birokrasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand DesignReformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 yang bersumber dari Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang dirubah dengan SK Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman elayanan Informasi di Pengadilan. Dengan mengembangkan sistem peradilan modern berbasis digital yang transparan dan akuntabel, upaya mewujudkan peradilan yang cepat, biaya ringan, efektif, serta efisien bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal mengadili perkara tidak lepas dengan pengelolaan keuangan dan pelayanan persidangan. Kebijakan Pengelolaan keuangan perkara khusunya uang panjar perkara terdapat dua cara yaitu manual dan elektronik. Untuk pengelolaan atau pencataan menggunakan buku jurnal yang diinput oleh petugas secara manual sejak perkara diaftarkan oleh para pihak, namun para pihak tidak bisa mengetahui lagsung pembukuan uang panjar tersebut, Pengelolaan keuangan keuangan perkara secara elektronik yaitu berbasis web. Namun masih mengalami kendala yaitu tranfarasni, eketif dan efisiensi serta akuntab belum terwujud. Sehingga para pihak kurang mengetahui sisa panjar yang harrus dikembalikannnya, begitu juga layanan sidang para pihak masih menggunakan cara manual untuk lapor bahwa sudah ada di lokasi sidang dan konfirmasi kehadiran kedua belah pihak juga masih manual.
Melihat kebutuhan akan pengelolaan keuangan perkara dan pelayanan persidangan yang lebih baik, PTTUN Jakarta perlu bergerak menuju transformasi digital yang lebih komprehensif. Pengelolaan keuangan perkara yang efektif dan transparan dapat diwujudkan melalui penerapan sistem digital yang memberikan informasi lengkap mengenai aliran dana, rekonsiliasi, dan saldo. Selain itu, pengelolaan perkara secara digital akan mempermudah pemantauan dan pengawasan oleh pemangku kepentingan, termasuk BAWAS dan BPK. Demikian pula, pengembangan aplikasi SIPP menjadi lebih canggih dan terintegrasi dapat menciptakan pengalaman sidang yang lebih mulus. Dengan adanya pemantauan kehadiran para pihak, alur persidangan dapat lebih terorganisir, mengurangi potensi penundaan, dan mewujudkan pelayanan yang prima