Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat
Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Hakim Tinggi Pengawas Daerah Laksanakan Pengawasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melaksanakan kegiatan pengawasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengawasan kali ini difokuskan pada pelayanan di bidang teknis kepaniteraan, sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan layanan peradilan berjalan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan arahan kepada seluruh aparatur peradilan agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Beliau juga menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk perbuatan tercela dan praktik pelayanan transaksional, guna mewujudkan lembaga peradilan yang agung, bersih, dan berintegritas, sebagaimana selalu ditekankan dalam Himbauan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Adapun hasil pengawasan mencakup beberapa hal penting, antara lain:

  1. Pelaksanaan e-Register yang rutin dipantau oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Untuk itu, seluruh satuan kerja diimbau agar senantiasa menjaga kepatuhan dalam pengisian aplikasi secara tertib, akurat, dan tepat waktu.

  2. Implementasi Smart Majelis telah berjalan dengan baik dan bertujuan untuk memastikan penunjukan majelis hakim dilakukan secara objektif serta menghindari benturan kepentingan. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti sistem yang belum mampu membaca perkara dengan objek yang sama serta penunjukan majelis pada perkara dengan kualifikasi berat kepada hakim dengan kondisi kesehatan yang kurang optimal.

  3. Kelengkapan dan Ketepatan Waktu Pengiriman Berkas Banding, di mana masih ditemukan kekurangan berkas dan keterlambatan pengiriman kembali berkas ke tingkat banding. Sesuai SOP, kekurangan berkas seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga (3) hari kerja.

  4. Terkait Surat dari LSM Perempuan, yang meminta agar PTUN Jakarta ditegur karena menunjuk majelis hakim seluruhnya laki-laki. Ketua PTTUN Jakarta menegaskan bahwa penunjukan majelis merupakan bagian dari kebebasan dan kemandirian peradilan, serta menjadi kewenangan Ketua sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan.

  5. Penyampaian Memori Banding dan Kontra Memori Banding, di mana PTTUN Jakarta telah menghimbau agar penyampaian dokumen tersebut dilakukan melalui pengadilan pengaju, lalu diteruskan ke PTTUN Jakarta melalui surat elektronik (email) resmi.

  6. Kewajiban Tutup Buku Setiap Tiga Bulan, di mana pengadilan diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap rekening koran dan realisasi transaksi serta mengisi buku keuangan secara rutin dan tertib.

Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan teknis yustisial, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.

 

maklumat pelayanan
Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
5
Hari Ini
551
Kemarin
720
Total Pengunjung
1020700