Sejarah
Sejarah Singkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Pembentukan:
- Tahun 1986: Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang menandai berdirinya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) di Indonesia.
- Tahun 1990: Diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (sekarang Makassar) sebagai tindak lanjut UU PTUN.
- 30 Oktober 1990: Diresmikannya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
- 10 November 1990: Peresmian gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia H. Ismail saleh, S.H.
Operasional:
- 14 Januari 1991: PERATUN resmi beroperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI yang dibentuk pada tahun 1990 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990, tanggal 30 Oktober 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1991 tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan dan Ujung Pandang (sekarang Makassar) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peresmian gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dilakukan pada tanggal 10 Nopember 1990 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia H. Ismail Saleh, SH. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menempati bekas gedung Pengadilan Tinggi Jakarta yang terletak di jalan Cikini Raya No. 117 Jakarta Pusat yang diberikan oleh Mahkamah Agung secara pinjam pakai kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berdasarkan Surat Persetujuan Pemakaian Nomor KMA/242/IX/89 tanggal 6 September 1989. Peresmian operasionalnya dilakukan pada tanggal 14 Januari 1991.
Gedung kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mengalami beberapa kali renovasi antara lain, pada tahun 2001 berupa peningkatan bagian belakang seluas 9 x 12 x 1 m2 kemudian pada tahun 2008 berupa perbaikan ruang Ketua, ruang Panitera/Sekretaris dan ruang Hakim. Terakhir pada tahun 2012 dilaksanakan pembangunan ulang gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta selama ± 3 tahun anggaran yang terdiri dari 3 lantai.
Pengadilian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai pengadilan tingkat banding awal terbentuknya, membawahi 8 (delapan) wilayah propinsi yang menjadi yuridiksinya yaitu:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Tengah
Dari delapan propinsi tersebut masih ada satu propinsi yang belum dibentuk yaitu propinsi Kalimantan Utara sehingga sengketa yang timbul di propinsi tersebut masih dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Kemudian pada akhir tahun 2022 yuridiksi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengalami perubahan untuk pengadilan tingkat pertamanya, ini dikarenakan di wilayah Kalimantan Selatan dibentuk Pengadilan tingkat banding yang baru berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2021 yaitu Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Banjarmasin. Wilayah Pengadilan tingkat pertama yang mengalami pergantian tingkat bandingnya adalah:
- Pengadilan Tata usaha Negara Banjarmasin
- Pengadilan Tata usaha Negara Pontianak
- Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Ke 4 (empat) Pengadilan Tata usaha Negara tersebut dibawah koordinasi wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, sehingga dengan adanya perubahan tersebut wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menjadi:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
- Pengadilan Tata Usaha Negara Serang