Sejarah
Sejarah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta dibentuk pada tahun 1990 berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 1990, tanggal 30 Oktober 1990 dan PP no 41 tahun 1991 tentang Pembentukan Pengadilan Tat Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (Sekarang Makassar) sebagai Implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peresmian penggunaan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dilakukan pada tanggal 10 nopember 1990 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia H. Ismail Saleh. SH. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menempati bekas Pengadilan Tinggi Jakarta yang terletak di Jalan Cikini Raya no 117 Jakarta Pusat yang diberikan oleh Mahkamah Agung secara pinjam pakai kepada Pengadilan TInggi Tata Usaha Jakarta berdasarkan Surat Persetujuan Pemakaian Nomor : KMA/242/IX/89 Tanggal 6 September 1989. Kemudian direnovasi dan diperluas kebelakang, adapun luas gedung yang ditambah ± 340m2. Sedangkan tanggal peresmian operasionalnya dilakukan pada tanggal 14 Januari 1991.
Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jalan Cikini Raya no 117 Jakarta Pusat telah dilaksanakan renovasi-renovasi, antara lain pada tahun 2001 berupa peningkatan bagian belakang seluas 9 x 12 x 1 m2 kemudian pada tahun 2008, berupa perbaikan Ruang Ketua, Ruang Paniter/Sekretaris dan Ruang Hakim.