Skip to content
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat

Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Penganggaran Mahkamah Agung Tahun 2026 Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Penganggaran Mahkamah Agung Tahun 2026 Jum’at, 17 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi ... Selanjutnya Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Penganggaran Mahkamah Agung Tahun 2026
Seminar “Sexual Harassment at Workplace” Seminar “Sexual Harassment at Workplace”: Wujud Komitmen Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Bermartabat   ... Selanjutnya Seminar “Sexual Harassment at Workplace”
Badan Strajak Diklat Kumdil MA Selenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Tindakan Pemerintahan Hakim Tinggi PT TUN Jakarta, Andri Mosepa, S.H., M.H. menjadi Pengajar Bersama Hakim PTUN Semarang Bogor, 16 Oktober 2025 – Badan Strategi Kebijaka ... Selanjutnya Badan Strajak Diklat Kumdil MA Selenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Tindakan Pemerintahan
PENGAWASAN PADA PTUN JAKARTA Hakim Tinggi Pengawas Daerah Laksanakan Pengawasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Tata Usaha ... Selanjutnya PENGAWASAN PADA PTUN JAKARTA
RAPAT EVALUASI TIM WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL RAPAT EVALUASI TIM WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL Dalam rangka melaksanakan SK Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 1421/KPT.TUN.W2-TUN/ ... Selanjutnya RAPAT EVALUASI TIM WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PENTING PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PENGADILANTINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA SIAP MEMBERIKAN PELAYANANINFORMASI PUBLIK SECARA CEPAT, TEPAT ... Selanjutnya MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PENTING
REFORMULASI DIGITAL LAYANAN SIDANG DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PERKARA DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BAWAHNYA (PEDANG PAK RANO)’         Transparansi dan akuntabilitas peradilan adalah merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi P ... Selanjutnya REFORMULASI DIGITAL LAYANAN SIDANG DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PERKARA DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BAWAHNYA (PEDANG PAK RANO)’
PERMA 2 TAHUN 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan Telah terbit Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan H ... Selanjutnya PERMA 2 TAHUN 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
INOVASI LAYANAN INDOPUT (Informasi Download Putusan) INOVASI LAYANAN INDOPUT (Informasi Download Putusan)   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memiliki dua kewenangan yaitu sebagai pengadila ... Selanjutnya INOVASI LAYANAN INDOPUT (Informasi Download Putusan)
MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA   Dengan ini kami menyatakan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan peradilan ses ... Selanjutnya MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
"Selamat datang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini anda berada di situs resmi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Website badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia".
banner

Kode Etik

1. Kode Etik Hakim

KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM, Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. 

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat diunduh dibawah ini :

- Kode Etik Hakim

 

2. Kode Etik Panitera & Jurusita

KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA, Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Sementara Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera,Katera,Wakil panitera,Panitera muda dan Panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain.

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera & Jurusita dapat diunduh dibawah ini :

- Kode Etik Panitera & Jurusita

 

3. Kode Etik PNS

Kode Etik PNS, Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku PNS dapat diunduh dibawah ini :

- Kode Etik PNS