Skip to content
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat

Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

INSTRUKSI KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA INSTRUKSI KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA TENTANG USULAN TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEG ... Selanjutnya INSTRUKSI KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA
PERMA 2 TAHUN 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan Telah terbit Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan H ... Selanjutnya PERMA 2 TAHUN 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
UPACARA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA K 78 Jakarta, 17 Agustus 202 Seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerde ... Selanjutnya UPACARA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA K 78
RAPAT BULANAN Jakarta, 7 Agustus 2023 Bertempat di Aula lt 3 Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di laksanakan Rapat Bulanan yang beragendakan Lapor ... Selanjutnya RAPAT BULANAN
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Dra. Eni Nuraeni sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Jakarta, 02 Agustus 2023 Bertempat di ruang Aula Lt 3 Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Di selenggarakan Pengambilan Sumpah Jabatan ... Selanjutnya Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Dra. Eni Nuraeni sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Pemaparan Proses Bisnis kepada Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta, 31 Juli 2023 Bertempat di Ruang Command Centre Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di selenggarakan Pemaparan Proses Bisnis T ... Selanjutnya Pemaparan Proses Bisnis kepada Badan Pemeriksa Keuangan
Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta, 28 Juli 2023 Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 665/BP/ST/VII/2023. Dalam rangka p ... Selanjutnya Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini (DYK) Cabang DKI Jakarta dan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini (DYK) Cabang DKI Jakarta yang diselenggarakan di Aula kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari ... Selanjutnya Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini (DYK) Cabang DKI Jakarta dan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Jakarta, 28 Juni 2023   Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan Penyembelihan Hewan Qurban sebanyak 2 ekor sapi di ... Selanjutnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan Penyembelihan Hewan Qurban
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 26 Juni 2023 Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. 1. Ibu Oenoen Prati ... Selanjutnya Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
"Selamat datang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini anda berada di situs resmi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Website badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"
banner

Kode Etik

1. Kode Etik Hakim

KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM, Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak. Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. 

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat diunduh dibawah ini :

- Kode Etik Hakim

 

2. Kode Etik Panitera & Jurusita

KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA, Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Sementara Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera,Katera,Wakil panitera,Panitera muda dan Panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain.

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera & Jurusita dapat diunduh dibawah ini :

- Kode Etik Panitera & Jurusita

 

3. Kode Etik PNS

Kode Etik PNS, Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku PNS dapat diunduh dibawah ini :

- Kode Etik PNS