
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan untuk memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuatan kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
PROSEDUR LAYANAN BANTUAN HUKUM PADA PT TUN JAKARTA
- Petugas Pemberi Bantuan Hukum memberikan layanan Bantuan Hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum setelah Pemohon mengisi formulir permohonan Bantuan Hukum dan melampirkan salah satu dokumen berikut ini:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampang; atau
- Surat Keterangan Kepersertaan dalam program bantuan sosial, antara lain Kartu keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan Tdak mampu Membayar Jasa Advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
- Pemohon yang telah mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (A) langsung memperoeh layanan Bantuan Hukum berupa pemberian informasi hukum, advis hukum, konsultasi hukum, serta pembuatan surat gugatan atau permohonan.
- Dalam hal layanan Bantuan Hukum berupa pembuatan surat gugatan atau permohonan, Pemberi Bantuan Hukum menyusun surat gugatan atau permohonan secara lengkap dan siap untuk diajukan.
- Surat gugatan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada poin (C) diserahkan ke Meja Satu dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan elektronik (soft copy).