Seminar “Sexual Harassment at Workplace”

Seminar “Sexual Harassment at Workplace”: Wujud Komitmen Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Bermartabat
Jum’at, 17 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti Zoom Meeting Seminar bertema “Sexual Harassment at Workplace” yang diselenggarakan pada pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Seminar dibuka dengan Keynote Speech oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., selaku Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika profesional di lingkungan peradilan serta menciptakan tempat kerja yang berkeadilan dan bebas diskriminasi.
Sebagai responder, hadir Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Ketua Badan Pembinaan Hukum dan Peradilan Indonesia (BPHPI), yang memberikan pandangan mengenai peran lembaga peradilan dalam membangun budaya kerja yang menghargai martabat manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender.
Dalam sesi pemaparan materi, hadir dua narasumber dengan topik menarik, yaitu:
1️⃣ Imelda Riris dengan tema “Sexual Harassment at Workplace 101”, yang membahas bentuk-bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, dampaknya terhadap korban, serta strategi pencegahan dan penanganannya.
2️⃣ Judge Ashleigh Parker dengan tema “How American Courts Handle Harassment and Bullying in the Workplace”, yang memaparkan praktik-praktik penegakan hukum dan kebijakan pengadilan di Amerika Serikat dalam menangani kasus pelecehan dan perundungan di tempat kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami pentingnya membangun lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual, serta mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan peradilan, sebagai bagian dari implementasi prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja. (SM)