RAPAT EVALUASI TIM WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
Dalam rangka melaksanakan SK Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 1421/KPT.TUN.W2-TUN/HM1/X/2025 tentang Tim Pengelola Website dan Media Sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, maka Ketua Tim, Wakil Ketua Tim dan para anggota Tim mengadakan rapat pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Rapat perdana Tim Website dan Media Sosial ini diinisiasi dan dipimpin oleh Ketua Tim Website dan Media Sosial, yaitu Bapak Andri Mosepa, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk: (1) mereview website dan media sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; (2) konsolidasi kekuatan Tim; dan (3) Penajaman terhadap tugas masing-masing anggota Tim. Selaku Ketua Tim, Bapak Andri Mosepa, S.H., M.H. memberikan arahan, masukan dan semangat kepada anggotanya untuk sama-sama memberikan kontribusi teradap perubahan yang baik bagi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, khususnya dalam memberikan informasi bermanfaat dan berdampak positif kepada masyarakat luas atas layanan dan kegiatan yang ada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Ketua Tim juga menekankan beberapa hal penting terkait dengan pemutakhiran informasi pada website Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu di antaranya: (1) agar diunggah maklumat pelayanan dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang terbaru; (2) pembaharuan kata pengantar dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; (3) perbaikan dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan yang terbaru, yaitu berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan; dan (4) Sosialisasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, Ketua Tim juga mengarahkan agar pengelolaan media sosial lebih dioptimalkan dengan memberikan informasi-informasi yang atraktif seputar layanan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Website dan media sosial dibantu oleh seorang Wakil Ketua Tim, yaitu Bapak M. Noor Halim Perdana Kusuma, S.H., M.H. yang dalam rapat ini memaparkan hal-hal penting untuk ditambahkan dan diperbaiki oleh Tim Website dan Media Sosial merujuk pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, SK KMA RI No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, dan SK Dirjen Badilum No. 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan. Adapun berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperbaharui dan diperbaiki dalam website Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta: (1) Menu “Reformasi Birokrasi” belum tersedia; (2) Submenu “Tentang Pengadilan” belum memuat informasi penting seperti: Layanan Disabilitas, Tata Tertib Pengadilan, dan Informasi Perkara; (3) Konten Pengantar Ketua, Visi & Misi, serta Tugas & Wewenang perlu diperbarui dan disesuaikan dengan dokumen Renstra, khususnya mengenai penanganan perkara PNBP; (4) Struktur organisasi perlu diperbaharui; (5) Profil Hakim dan Pegawai dipisah menjadi beberapa kategori serta dilengkapi dengan pangkat, golongan, dan jabatan; (6) Profil Role Model dan Agen Perubahan harus ditampilkan; (7) Prosedur berperkara pada masing-masing kepaniteraan harus ditampilkan; (8) Sistem Pengelolaan Pengadilan harus menampilkan E-Learning, dokumen Renstra, Pengawasan, Yurisprudensi (tertaut JDIH MA RI), dan dokumen kerja anggaran (RKAKL); (9) Submenu Layanan Disabilitas harus dilengkapi dengan prosedur dan sarana pendukung; (10) Menu PTSP menampilkan jenis layanan, standar pelayanan, maklumat pelayanan, kompensasi pelayanan. (11) Menu Layanan Publik mencakup: Laporan, Pengumuman, Prosedur Permohonan Informasi, Pengaduan, dan E-Brosur. (12) Konten pada Laporan harus mencakup berbagai laporan internal dan eksternal (LHKPN, SKM, SPAK, dll); (13) Menu Pengumuman, Prosedur Informasi, dan Pengaduan harus dilengkapi dengan dasar hukum dan prosedur; (14) Menu Layanan Hukum harus mencakup informasi tentang biaya perkara dan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu; (15) Menu Berita ditambah artikel; (16) Menu Hubungi Kami ditambah tautan media sosial dan WhatsApp; dan (17) Menu Reformasi Birokrasi ditambahkan konten ZI dari Area I sampai Area VI.
Satu pesan penting yang disampaikan oleh Ketua Tim Website dan Media Sosial dalam rapat tersebut bahwa pembenahan website merupakan hal besar dan butuh waktu. Namun Ketua Tim meyakinkan bahwa hal tersebut justru menjadi penyemangat bagi seluruh Tim Website dan Media Sosial karena perubahan besar dimulai dari hal kecil dan dimulai oleh kita, Tim Website dan Media Sosial Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (NF)
