

Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi aparatur peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia yang berlangsung pada 15 hingga 27 Juni 2026. Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Kegiatan pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning, yang memadukan pembelajaran mandiri secara daring (e-learning) dan pembelajaran klasikal secara tatap muka. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning dilaksanakan pada 15–19 Juni 2026, sedangkan tahap kedua berupa penyampaian materi secara klasikal diselenggarakan pada 21–27 Juni 2026 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Hj. Sitti Rahmatiah, S.H., M.H., mendapat kepercayaan untuk menjadi pengajar pada sesi pembelajaran yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 13.00–16.30 WIB. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi "Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang Secara Elektronik dan Secara Konvensional". Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan para Panitera Pengganti dalam menyusun berita acara sidang secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik maupun persidangan secara konvensional.
Keikutsertaan Panitera PTTUN Jakarta sebagai pengajar merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan, sekaligus menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik terbaik kepada para Panitera Pengganti dari berbagai satuan kerja Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis, profesionalisme, serta kualitas pelaksanaan tugas kepaniteraan, sehingga mampu memberikan pelayanan peradilan yang semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan.
