Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti Peratun: Penguatan Peran dan Fungsi dalam Proses Persidangan
Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi aparatur peradilan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan di bidang kepaniteraan.
Pelatihan yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2025, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Bapak Andri Mosepa, S.H., M.H., sebagai pemateri, dengan topik “Kedudukan dan Tugas Pokok serta Fungsi Panitera Pengganti”. Materi disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting agar dapat menjangkau peserta dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.
Dalam penyampaian materinya, Bapak Andri Mosepa menekankan bahwa Panitera Pengganti memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi yudisial di pengadilan. Sebagai pejabat fungsional kepaniteraan, Panitera Pengganti mengemban dua peran utama, yaitu menangani administrasi perkara di bawah koordinasi Panitera, serta administrasi persidangan di bawah arahan Hakim atau Majelis Hakim. Keduanya merupakan elemen penting yang menentukan tertibnya proses persidangan dan kualitas penyusunan produk hukum pengadilan.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami kedudukan dan tanggung jawabnya secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh 46 peserta yang terdiri dari Panitera Pengganti di berbagai satuan kerja lingkungan Peratun. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap peningkatan kapasitas diri serta kesadaran akan pentingnya peran Panitera Pengganti dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.
