Yogyakarta , 13 Mei 2022
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Posbakum dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 11-13 Mei 2022.
Dengan narasumber oleh Dr. Drs. H. Ach Jufri,S.H.,M.H perihal Pengelolaan Anggaran Posbakum dan Kartiko Nurintias,S.H.,M.H untuk perihal Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) serta untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan pada PTSP di narasumberi dari Bank Syariah Indonesia Syariah.

Pada saat pembukaan kegiatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Bapak Sulistyo,SH,M.Hum dalam sambutannya beliau menjelaskan latar belakang diadakan sosialisasi ini berdasarkan Surat Dirjen Badimiltun No.221/DjMT/PP.00.4/II/2022 tanggal 11 Pebruari 2022 tentang Pemberitahuan Bimbingan Teknis Kompetensi ASN Pengadilan Tinggi TUN untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema Pengelolaan Anggaran Pos Bakum dan Pembebasan Biaya Perkara ( Prodeo ) Lingkungan Peradilan TUN. Sedangkan salah satu maksud dan tujuan kegiatan ini adalah adanya keseragaman pemahaman bagi pengadilan khususnya di lingkungan PT.TUN.Jakarta dalam memberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara ( Prodeo ) , meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan , pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya serta mendorong peningkatan pemberian layanan berperkara secara Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Dan tentunya kegiatan ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan sosial distancing dan memakai masker.
Salam Sehat Selalu
