Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat
Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Berdasarkan Instruksi Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1545/SEK/KU.02/8/2020 tertanggal 26 Agustus 2020.

Yang ditujukan kepada Yth: Panitera Pengadilan Negeri Penerima Manfaat PPO dari Bank BTN di seluruh Indonesia.

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 Nomor: 59B/HP/XVI/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang sistem pengendalian internal atas pengelolaan hasil Kerjasama Program Pengembangan Operasional (PPO) dengan Bank BTN belum memadai.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

 

maklumat pelayanan
Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
6
Hari Ini
677
Kemarin
657
Total Pengunjung
1017663