Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Nomor 712 Tahun 2021
Nomor 1 Tahun 2021
Nomor 3 Tahun 2021
Tentang perubahan kedua atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Maka pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, TIDAK ADA Kegiatan Pelayanan Informasi dan Persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Kegiatan Pelayanan Informasi dan Persidangan akan berlangsung normal seperti sedia kala, tanggal 21 Oktober 2021.
Demikian diinformasikan kepada para pengguna jasa peradilan.
Terimakasih.
