PEDOMAN BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan/ atau tindakannya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh kepentingan pribadi/ kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan/ atau sumber daya organisasi lainnya.