
Bimbingan Teknis Upaya Hukum Banding Secara Elektronik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dibagi dalam dua pokok bahasan yaitu pengajuan upaya bandingsecara elektronik dengan Narasumber Bpk. Didik Irfan Setiawan dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada salinan putusan dengan Narasumber Bpk. Zeno Dani Kuncoro yang keduanya merupakan tim development dari Mahkamah Agung. Dengan moderator Bpk. Muhammad S.H., M.H. Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Untuk topik Pengajuan Banding Secara Elektronik Narasumber menyampaikan tentang manfaat penggunaan E-Court banding, syarat-syarat banding elektronik, alur pendaftaran upaya hukum banding, alur proses banding elektronik sampai kepada penerbitan salinan keputusan, sedangkan topik bahasan mengenai Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Salinan Putusan, Narasumber menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan sertifikat elektronik, fungsi elektronik, prosedur penerbitan sertifikat, aktivasi tanda tangan elektronik sampai pada proses tanda tangan elektronik pada SIPP Banding.
Dalam bimbingan teknis kali ini selain pemaparan topik juga dilakukan tanya jawab interaktif dengan para peserta baik peserta yang hadir secara virtual ataupun hadir langsung.
Dalam binmbingan teknis ini peserta antusias mengikuti karena merupakan sebuah hal baru dalam pelaksaan tugas sehari-hari yang akan menjadi sebuah rutinitas dimasa yang akan datang.
Sedangkan untuk pertanyaan yang belum disampaikan secara langsung panitia tetap menampung semua pertanyaan secara tertulis yang akan diteruskan ke Narasumber untuk mendapatkan jawaban dan pencerahan lebih lanjut.
