Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat
Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Sehubungan dengan telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil negara selama hari Peringatan afat Isa Al Masih Tahun2021 dalam masa pandemik Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka seluruh Hakim dan Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik mulai tanggal 1 April – 4 April 2021 kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari pimpinan satuan kerja.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

sumber : ( www. mahkamahagung.go.id)

 

maklumat pelayanan
Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
5
Hari Ini
802
Kemarin
691
Total Pengunjung
1019305