Pembinaan dan Monitoring Evaluasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, H. Oyo Sunaryo, SH, MH didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTTUN Jakarta, Wahyu Supraptono, S.IP dan Juru Sita Pengganti PTTUN Jakarta, Nituyu Mendrofa, SH melakukan Pembinaan dan Monitoring Evaluasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 1515/DjMT/B/KP.03/9/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Pembinaan Terhadap Pimpinan Pengadilan dan Seluruh Aparatur Peradilan.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Ketua PTTUN Jakarta yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim serta seluruh aparatur PTUN Bandung yang diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pimpinan PTUN Bandung.
Setelah penandatanganan Pakta Integritas, Ketua PTTUN Jakarta melakukan pembinaan terhadap pimpinan dan seluruh aparatur PTUN Bandung.
Sehubungan dengan masalah kedisiplinan dan integritas, Bapak KPTTUN Jakarta kembali mengingatkan Perma 7, 8 tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01 / Maklumat / KMA / IX / 2017 tanggal 11 September 2017. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menegaskan agar para Hakim dan setiap Atasan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para bawahannya secara berkala dan berkesinambungan. Hal itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas maupun memastikan tidak ada lagi Hakim dan aparatur (bawahannya ) melakukan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya .
Apabila ditemukan suatu pelanggaran, akan dilakukan tindakan secara berjenjang. Apabila yang melakukan pelanggaran seorang Hakim, maka Ketua Pengadilan akan diminta pertanggung jawabannya. Begitu juga jika seorang pejabat eselon III, IV dan para staf, maka atasan langsungnya akan dimintakan pertanggung jawabannya.
Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01 / Maklumat / KMA / IX / 2017, jika terjadi suatu pelanggaran akan berdampak kepada pimpinan. Apakah pimpinan telah melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala atau belum.
Pada akhir pembinaan, Ketua PTTUN Jakarta memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas terselenggaranya Kegiatan Peluncuran Buku “PTUN untuk Keadaban Publik “ (Hasil Diskusi Reboan Putaran ke-2 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ) dan Buku “ Sang Penggugah: Gagasan dan Visi Besar Prof. Supandi “ yang berjalan sukses.