Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat
Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI  selaku Ketua Tim Penilai PIPK Nomor: 415/BUA.4/PL.07/09/2020, tanggal 8 September 2020.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 5. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau di Tempat.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern yang efektif dan bisa memberikan keyakinan memadai atas Pelaporan Keuangan maka tahun 2020 ini  seluruh satuan kerja di Mahkamah Agung RI wajib melaksanakan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di satuan kerjanya masing-masing sesuai ketentuan.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

 

maklumat pelayanan
Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
4
Hari Ini
551
Kemarin
720
Total Pengunjung
1020700