INFORMASI
Sesuai dengan surat Ketua PT. TUN No W2.TUN/KP.01.2/2/2022 Tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Tes Swab Aparatur PT.TUN Jakarta tgl 10 Feb 2022 bahwa terdapat beberapa Pegawai PT.TUN JKT dengan hasil tes swab SARS COV-19 dinyatakan POSITIF Covid 19.
Maka guna mencegah semakin menyebar virus Covid 19 di Lingkungan Kantor PT.TUN JKT dengan ini diumumkan seluruh aparatur PT.TUN JKT dan masyarakat pencari keadilan sbg berikut :
1. Aktivitas kerja dikantor PT.TUN JKT untuk sementara dihentikan melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari melalui WFH (Work From Home) selama 2 (dua) hari kedepan mulai Jumat tgl 11 Feb 2022 sd 14 Feb 2022 guna mengurangi penambahan cluster baru.
2. Memperhatikan surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan WFH (Work From Home) agar memanfataakan Teknologi Informasi untuk berinteraksi agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan Peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Pelayanan publik di PT.TUN JKT tetap berjalan dengan ketentuan sbb :
a. Pelayanan persidangan manual/tatap muka di tunda sementara
b. Pelayanan kepaniteraan dilaksanakan sbb:
*pendaftaran gugatan tetap di laksanakan sesuai protokol Covid 19
*pelayanan umum/persuratan sesuai dengan protokol Covid 19.
4. Pelaksanaan WFH tsb dapat di tinjau ulang kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yg ada.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya terimakasih.
