Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat
Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA PADA WILAYAH JAWA

surat-edaran-nomor-1 ...

Menindaklanjuti   arahan  Yang   Mulia  Ketua   Mahkamah   Agung  berkenaan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  tanggal  3  Juli  2021 sampai dengan 20  Juli 2021 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur   Negara   dan   Reformasi   Birokrasi    Nomor   14   Tahun   2021   tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Darurat Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 1 Tahun 2021.

Isi dalam bahasa Indonesia

sumber : www.mahkamahagung.go.id  

 

maklumat pelayanan
Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
2
Hari Ini
626
Kemarin
720
Total Pengunjung
1020775