Dalam rangka melaksanakan pendampingan dan evaluasi/peniliaian mandiri atas Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta serta terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang akan di usulkan akan di lakukan uji petik yang di laksanakan di Jakarta.
Sesuai Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 262/BP/ST/III/2023. Yang bertugas adalah sebagai berikut .
1. Bapak H. Ujang Abdullah sebagai supervisor
2. Ibu Virna Prasamia Nugraha sebagai Evaluator 1
3. Ibu Mariana Erka Puteri sebagai Evaluator 2
.jpg)
.jpg)
.jpg)
