

Jumat, 14 November 2025 - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan Public Campaign Anti-Gratifikasi dalam rangka memperkuat Zona Integritas yang berlangsung di dua lokasi, yaitu di depan Kantor PTTUN Jakarta dan kawasan Ancol. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PTTUN Jakarta dalam memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik gratifikasi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pagi, yang menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan Public Campaign di depan kantor, yaitu dengan membagikan materi edukasi dan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai bahaya gratifikasi serta pentingnya menjaga profesionalitas dan independensi lembaga peradilan.
Selanjutnya, peserta mengikuti senam bersama dan jalan kaki bersama di kawasan Ancol. Di lokasi tersebut, PTTUN Jakarta kembali menggelar Public Campaign sebagai upaya memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat yang beraktivitas di area publik. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam memperkuat komitmen anti-gratifikasi.
Melalui kegiatan ini, PTTUN Jakarta berharap pesan mengenai penolakan gratifikasi, penguatan integritas, serta upaya mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dan akuntabel dapat tersampaikan secara masif dan konsisten kepada masyarakat maupun aparatur internal.
