
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyelenggarakan Rapat Kepaniteraan yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitera Pengganti, Jurusita, serta Jurusita Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan tertib administrasi kepaniteraan.
Dalam rapat tersebut, Panitera menyampaikan sejumlah arahan penting terkait penegakan disiplin kerja, profesionalitas, serta tanggung jawab aparatur kepaniteraan dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan peradilan. Penekanan diberikan kepada Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, Panitera kembali mengingatkan dan memperkenalkan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) sebagai sarana pendukung dalam optimalisasi pengelolaan administrasi perkara. Melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam penerapan teknologi informasi di lingkungan peradilan.
Panitera juga secara khusus mengingatkan kepada para Panitera Pengganti agar senantiasa memperhatikan ketepatan waktu dalam mengunggah putusan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta pemenuhan standar pelayanan peradilan. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Melalui rapat kepaniteraan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antar aparatur kepaniteraan, sekaligus menjadi sarana evaluasi dan penguatan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
(AGF)
