.jpg)


.jpg)
Jakarta, 31 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti kegiatan Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III; Pelaksanaan (Do) bagi Satuan Kerja Pelaksana SMAP Pembangunan Mandiri Tahun 2026, pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh PTTUN Jakarta dari Command/Media Center satuan kerja.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 18/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Tahun 2026. Pendampingan SMAP Tahap III berfokus pada tahap Pelaksanaan (Do) sebagai bagian dari rangkaian penerapan SMAP pada satuan kerja pelaksana pembangunan mandiri. Kegiatan pendampingan ini menjadi sarana bagi satuan kerja untuk memperoleh arahan dan pemahaman dalam melaksanakan berbagai ketentuan serta tahapan penerapan SMAP secara konsisten.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, PTTUN Jakarta terus berkomitmen untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, mencegah praktik penyuapan, serta mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh jajaran terkait PTTUN Jakarta hingga selesai.
