Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Jalan Cikini Raya No. 117, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Tlp : 021-319 261 63, Fax : 021-319 261 63 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan peradilan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyediakan sarana pelaporan penerimaan gratifikasi.

Aparatur dapat melakukan pelaporan dengan mengunduh dan mengisi formulir pelaporan yang telah disediakan. Formulir tersebut digunakan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang, barang, maupun bentuk pemberian lainnya. Selanjutnya, formulir yang telah diisi disampaikan kepada Tim Pengendali Gratifikasi PTTUN Jakarta bersama dengan objek gratifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Pelaporan:

  1. Unduh formulir pelaporan gratifikasi. Unduh Formulir Di Sini
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi mengenai gratifikasi yang diterima.
  3. Siapkan atau sertakan objek gratifikasi yang diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Sampaikan formulir beserta objek gratifikasi kepada Tim Pengendali Gratifikasi PTTUN Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Mari bersama-sama membangun budaya kerja yang berintegritas dengan berani melaporkan setiap penerimaan gratifikasi.

jam kerja
agen perubahan
maklumat pelayanan
Tautan
Polling

Kuisioner Ini Mohon Diisi Untuk Meningkatkan Pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Kunjungi

Aplikasi Internal

Direktori Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Kunjungi

Situs resmi E-Court Mahkamah Agung
Kunjungi

Statistik
Online
2
Hari Ini
148
Kemarin
1513
Total Pengunjung
1125592