Sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan peradilan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyediakan sarana pelaporan penerimaan gratifikasi.
Aparatur dapat melakukan pelaporan dengan mengunduh dan mengisi formulir pelaporan yang telah disediakan. Formulir tersebut digunakan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang, barang, maupun bentuk pemberian lainnya. Selanjutnya, formulir yang telah diisi disampaikan kepada Tim Pengendali Gratifikasi PTTUN Jakarta bersama dengan objek gratifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Pelaporan:
- Unduh formulir pelaporan gratifikasi. Unduh Formulir Di Sini
- Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi mengenai gratifikasi yang diterima.
- Siapkan atau sertakan objek gratifikasi yang diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sampaikan formulir beserta objek gratifikasi kepada Tim Pengendali Gratifikasi PTTUN Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Mari bersama-sama membangun budaya kerja yang berintegritas dengan berani melaporkan setiap penerimaan gratifikasi.