Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi publik mencakup informasi mengenai kegiatan, kebijakan, serta layanan yang diberikan oleh badan publik kepada masyarakat.
Pengaturan mengenai informasi publik secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum utama dalam penyediaan dan pelayanan informasi oleh badan publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prinsip umum dalam pengelolaan informasi, di mana setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Keterbukaan tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi serta mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang tertib dan transparan.
Meskipun pada prinsipnya bersifat terbuka, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Keterbukaan informasi publik dibatasi terhadap informasi yang bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian terhadap informasi dilakukan secara selektif dan terbatas dengan mempertimbangkan kepentingan tertentu yang dilindungi oleh hukum, sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan secara proporsional.
Di lingkungan peradilan, kebijakan mengenai keterbukaan informasi publik diterapkan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Lingkungan Peradilan. Surat keputusan ini memuat kebijakan awal Mahkamah Agung dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan administrasi perkara, jadwal persidangan, putusan pengadilan, serta layanan peradilan lainnya, dimana kemudian diubah terakhir dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 mengatur secara rinci mengenai kategori informasi, pelaksana pelayanan informasi, prosedur pengumuman informasi, prosedur pelayanan permintaan informasi, prosedur pengaburan sebagian informasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik, prosedur keberatan, serta laporan tahunan pertanggungjawaban pelayanan informasi dan ketentuan lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi publik yang tidak tersedia dalam situs resmi pengadilan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan amanat SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, pelaksana pelayanan informasi (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding dilakukan oleh pejabat sebagai berikut:
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
- PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi.
- PPID Pelaksana dijabat oleh panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagan dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian.
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh apparat Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
Termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 antara lain:

Masyarakat peradilan dapat mengajukan permohonan informasi sesuai dengan prosedur di bawah ini:

Selanjutnya, kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan dioptimalkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang kewenangan mengadili sengketa informasi publik, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pemeriksaan, putusan dan pelaksanaan putusan, Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk mendapatkan penetapan ekseksi atas putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Badan Publik sebagai Termohon Eksekusi. (NF)
