Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan SIGAB Indonesia

Jakarta, 1 November 2022. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Gurnita Ning Kusumawati S.H., telah melaksanakan kegiatan Aktualisasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia berupa Pengadaan Layanan E-Konseling dan Ruang Tunggu Prioritas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dibimbing dan dibina oleh Bapak Didik Andy Prastowo S.H., M.H. selaku mentor sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Gagasan tersebut lahir ketika permasalahan yang dekat dengan keseharian di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dimana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memiliki kekhususan tersendiri yaitu dalam hal memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara terkait dengan upaya banding administratif. Dimana salah satunya ialah Gugatan Perkara mengenai Sengketa Kepegawaian, yang dalam hal ini banyak ditemukan adanya hukuman berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta perlu untuk menjadi Pengadilan yang bersifat inklusif, yang tidak hanya ramah kepada penyandang disabilitas fisik, namun kepada mereka yang membutuhkan fasilitas khusus dikarenakan adanya gangguan kesehatan mental dan/atau bagi pengunjung yang mentalnya terganggu akibat permasalahan yang dihadapi.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berupaya memberikan ruang khusus dan layanan elektronik konseling (e-konseling) yang akan ditangani oleh ahlinya. Layanan-layanan ini khusus dihadirkan bagi pengunjung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sedang beperkara agar mendapatkan ruang tunggu yang lebih tenang dan bebas dari gangguan keramaian, serta layanan e-konseling secara gratis sebagai support system untuk dapat membantu pengunjung tenang dan dapat menguraikan keputusan yang akan diambil dalam membuat decision making.
Atas gagasan sebagaimana tersebut, telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan LSM SIGAB (Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia Nomor: W2-TUN/1205/HM.01.1/XI/2022 dan Nomor: 158/SIGAB/MoU/XII/2022 tentang Kerjasama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Secara substansinya, kerjasama ini tidak terbatas hanya pada pengadaan layanan dan ahli pada disabilitas mental, penanganan kesehatan mental, melainkan bagi pengunjung yang memiliki disabilitas fisik pun dapat menjadi penanganan bersama antara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan LSM SIGAB.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Bapak Didik Andy Prastowo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Bapak Didik Hari Wasito S.H., M.H., selaku Panitera, Bapak Keli Margono, S.H., selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Bapak Akhmad Ibnu Romdhon, S.E., selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, dan Gurnita Ning Kusumawati, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Sementara dari pihak LSM SIGAB dihadiri oleh Bapak Suharto Alfathi, S.S., M.A., Ph.D selaku Direktur Eksekutif LSM SIGAB, Ibu Ipong dan Ibu Nine selaku Koordinator Advokasi dan Jaringan LSM SIGAB.
Perjanjian Kerjasama tersebut mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh Para Pihak untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak sebagaimana tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
Untuk pendaftaran Layanan e-Konseling, silahkan kunjungi link berikut :
https://bit.ly/pendaftaranekonselingpttunjkt