
Panitera PT TUN Jakarta memimpin Rapat Internal Kepaniteraan Bulan Juli 2026 pada hari Kamis, 9 Juli 2026 berlokasi di Ruang Panitera Pengganti PT TUN Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh para pejabat teknis peradilan yaitu para Panitera Pengganti dan Juru Sita PT TUN Jakarta. Mengawali rapat tersebut, Panitera menghimbau kepada seluruh aparatur teknis peradilan PT TUN Jakarta untuk senantiasa mematuhi dan menjalankan Maklumat KMA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, dan Himbauan Ketua Mahkamah Agung Nomor 275 Tahun 2024. Rapat ini juga membahas mengenai beberapa kendala dalam bidang teknis administrasi persidangan misalnya yang terkait berita acara sidang dan mekanisme pemindaian (scan) dokumen persidangan yang terjadi dalam sebulan terakhir dan solusi permasalahannya agar dapat diatasi dan tidak terulang lagi. (NF)
