Rapat Kepaniteraan Bahas Tertib Administrasi dan Implementasi Aplikasi Peradilan Elektronik

Jakarta – Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menggelar rapat internal yang dipimpin oleh Panitera. Dalam rapat tersebut, Panitera kembali menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan seluruh aparatur peradilan terhadap aturan yang berlaku, di antaranya Maklumat KMA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Perma No. 8 Tahun 2016, Keputusan KMA No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Juru Sita, serta Himbauan Ketua MA No. 275 Tahun 2025.
Selain itu, Panitera juga memberikan arahan teknis terkait ketertiban administrasi perkara, mulai dari pengisian register, penyelarasan data laporan kinerja, penggunaan template putusan sesuai standar Mahkamah Agung, hingga ketepatan waktu pengunggahan berita acara sidang. Disampaikan pula evaluasi terhadap aplikasi MIS, khususnya pengisian data ruang sidang dan saksi, serta penegasan bahwa Legal Opinion (LO) harus dicatat dalam berita acara persidangan.
Rapat juga membahas pemanfaatan fitur e-court dan SIPP, terutama terkait mekanisme pemanggilan perkara. Disimpulkan bahwa pemanggilan pemeriksaan persiapan dilakukan oleh Panitera Pengganti melalui SIPP, sementara pemanggilan persidangan tetap menjadi tugas Juru Sita/JSP. Untuk menghindari kesalahpahaman, Juru Sita diminta membuat buku ekspedisi atas dokumen panggilan yang diserahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera memberikan apresiasi kepada tiga aparatur dengan kinerja minutasi terbaik bulan ini, yakni Bapak Effendi, Bapak Nanang, dan Ibu Apey. Tak lupa, dibahas pula solusi terkait sarana kerja bagi Panitera Pengganti baru, serta pentingnya meningkatkan pemahaman terhadap fitur e-litigasi pada aplikasi e-court.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kinerja aparatur kepaniteraan semakin tertib, akuntabel, dan selaras dengan standar administrasi peradilan modern berbasis elektronik.